Literatur

Jumat, 17 Februari 2023

 JALAN TENGAH

Jika kita perhatikan lebih mendalam apa yang dimaksud dengan “kedaulatan rakyat” tidak lain ialah hak dan kewajiban manu­sia, melalui ma­sing-masing pribadi anggota masyarakatnya, untuk berpartisipasi dan mengam­bil bagian dalam proses-proses menen­tukan kehidupan bersama, terutama di bidang politik atau sistem keku­asaan yang mengatur masyarakat itu. Partisipasi ini sendiri merupakan kelanjutan wajar dari hak setiap orang untuk memi­lih dan menentukan jalan hidup dan perbuatannya yang kelak akan diper­tang­gungjawabkan kepada Penciptanya, yaitu Allah, Tuhan Yang Maha Esa, secara pribadi mut­lak. Sebab dari pilihan dan penentuannya sendiri itulah seorang pribadi akan mengalami kebahagiaan atau kesengsaraan abadi dalam kehidupan setelah mati. Karena itu, semua hal tersebut bermuara pada adanya hak-hak yang sangat asasi pada setiap pribadi manusia.

Namun karena manusia adalah makhluk sosial, maka tekanan yang terlalu berat kepada hak pribadi akan berakibat tumbuhnya sikap-sikap dan pandangan hidup yang menyalahi natur­e-nya sebagai makhluk sosial itu. Maka egoisme, otoritarianisme, tiranisme, dan lain-lain yang ser­ba berpusat kepada kepentingan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain, adalah sangat tercela. Justru sikap-sikap terbuka, lapang dada, penuh pengertian, dan kesediaan untuk se­nan­tiasa mem­­beri maaf secara wajar dan pada tempatya, adalah sangat terpuji. Gabungan se­rasi antara hak pribadi dan kewajiban sosial itu itu menghasil­kan ajaran tentang “jalan tengah” (wasath), wajar dan fair (qisth) serta adil (‘adl), yaitu si­kap-sikap yang secara berulang-ulang di­tekankan dalam Kitab Suci.

0 Comment